Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Selamat Tinggal Calo dan Pungli Pajak Kendaraan

Kebijakan Samsat Jawa Timur untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara daring patut diapresiasi. Namanya e-Samsat. Saya merasakan memudahan pembayarannya. Wong, orang mau kasih duit kok dipersulit. Orang bayar pajak berarti rela menyisihkan sebagian uangnya ke negara. Kalau minta uang dipersulit wajar. Nah ini mau kasih uang. Jangan heran jika banyak yang malas bayar pajak. Ribet katanya.

Jika harus mendatangi kantor samsat terdekat, sama saja merepotkan. Apalagi bagi perantau seperti saya. Percuma saja datang ke samsat terdekat, namun KTP asli jauh di kota seberang. Tidak sedikit yang mempertanyakan. Mengapa harus melampirkan KTP asli yang namanya melekat di STNK itu. Padahal realitanya, kendaraan sudah dibeli. Sudah berpindah tangan. Walau belum sempat dibalik nama. Sehingga nama pemilik asal masih melekat.

Saya diantara sedikit orang yang setuju jika pembayaran PKB wajib melampirkan KTP asli. Yang namanya harus sesuai dengan nama tertera di STNK. Ada sekian banyak kasus pencurian kendaraan bermotor. Dengan aneka modus. Siapa tahu pemilik kendaraan pas apes. Malingnya pas mujur. Melarikan kendaraan plus dapat STNK-nya. KTP asli ini mencegah orang yang telah melarikan kendaraan milik orang lain membayar pajaknya. Sehingga, pencuri aman saja ketika melewati operasi polisi. Kan tidak ada pelanggaran administratif. Alasan ini debatable sih. Mudah dibantah juga. Ujung-ujung dijawab, "kan ada calo yang membantu, tanpa KTP asli pun beres." Ah, sudahlah.

Kembali ke pembayaran PKB daring tadi. Awalnya, saya mencoba bayar via indomart. Beberapa kali dicoba. Error dari server e-Samsat. Saya tak menyerah. Iseng browsing ke situs marketplace. Mengetikkan kata kunci e-Samsat. Eh, ternyata ada fasilitas itu. Jadilah saya membayar PKB via e-Samsat pada marketplace. Tentu ini user experience yang menarik. Sayangnya, belum semua Samsat provinsi mendukung e-Samsat. Justru yang tampil hanya e-Samsat provinsi di Pulau Jawa. Semoga provinsi lain dalam proses e-Samsat juga. Atau saya yang belum tahu jika e-Samsat sudah menasional?

Untuk membayar PKB via marketplace ini sangat mudah. Tinggal duduk manis di rumah. Sambil rebahan juga bisa. Tinggal entrikan nomor polisi kendaraan, nomor mesin yang tertera di STNK dan NIK KTP. NIK KTP ini bukan sembarang KTP. Sesuai dengan nama yang melekat di STNK. Kemudahannya ada disini. Tak perlu capek-capek datang ke Mojokerto. Hanya pinjam KTP asli untuk payar pajak. Tinggal request via Whatsapps saja. Minta dikirimkan NIK KTP.

Oke. Muncullah tagihan pajak PKB yang harus saya bayarkan. Sangat rinci. Ada PKB pokok. Ada JR pokok, kemungkinan ini adalah iuran Jasa Raharja. Semacam asuransi kecelakaan. Ada juga tagihan parkir berlangganan. Saya rasa, parkir berlangganan unfaedah banget. Perlu saya buat artikel khusus bahas parkir berlangganan ini. Gemes rasanya. Ada juga tagihan admin Rp 5000. Saya kira tak masalah jika untuk membayar jasa via marketplace ini. Bagian akhir, ada total pembayaran. Sangat jelas dan gamblang.
Invoice Pembayaran PKB via Marketplace

Sebagaimana saya bayar untuk beli barang online di marketplace, pembayaran saya lakukan dengan transfer m-Banking. Tentu cara bayar ini bisa beda-beda tiap pengguna. Karena banyak pilihan juga. Pilih yang paling nyaman saja.

Alhamdulillah, tidak sampai satu menit. Pembayaran PKB terverifikasi oleh marketplace. "Tingtong", muncul notifikasi SMS. Pengirimnya, Samsat Jatim. Saya diberi link khusus untuk unduh bukti pembayan PKB. Unduh sendiri, cetak sendiri, pasang sendiri di STNK.

e-Samsat ini sangat bermanfaat. Poin penting yang perlu diapresiasi adalah pembayaran daring ini memberantas praktik percaloan dan kemungkinan pungutan liar. Pembayaran PKB memang rawan calo dan pungli. Saya yakin, itu hanya ulah-ulah segelintir oknum saja. Apakah terjadi? Terjadi kok. Googling saja. Berita tentang itu tercecer di dunia maya.

Sudah jadi rahasia umum, jika praktik percaloan ada di samsat. Anehnya, para calo itu pun tak mau disebut calo. Biro jasa katanya. Tidak memaksa juga. Anehnya, orang yang menggunakan biro jasa ini, pengurusan administratifnya lebih cepat dan mudah. Ada pil pahit yang harus ditelan. Cepat dan mudah ini sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Pastinya, tidak lagi sesuai standar. Lebih tinggi dari itu. Salah satu kemudahan yang ditawarkan para calo ini adalah tak perlu bawa KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK. Padahal aturan itu jelas. Wajib bawa KTP sesuai nama di STNK loh. Mengapa calo bisa? Ah sudahlah.

Bisakah tanpa KTP asli langsung saja ke petugas samsat. Bisa saja. Nah disinilah pungli oleh oknum rawan terjadi. Pembayar pajak non KTP dihargai lebih tinggi dibandingkan dengan bawa KTP. Contohnya berita ini, masih hangat kok. Baru muncul bulan ini. Mengapa ini masih saja terjadi? Ah sudahlah.

Jika masyarakat seluruh Indonesia sudah bisa bayar PKB via e-Samsat. Tinggal sosialisasi masif yang harus dilakukan. Mungkin mereka belum tahu. Wong saya yang melek IT saja baru tahu. Apalagi yang tak melek IT. Saya hanya khawatir, ada pihak yang tak mau masyarakat melek IT karena takut proyeknya terganggu oleh sistem IT? Semoga tidak ada.

Pemberantasan calo dan pungli pajak kendaraan harusnya jadi komitmen bersama. Baik masyarakat maupun petugas Samsat. Jika tidak, maka jargon "Selamat tinggal calo dan pungli pajak kendaraan" itu, hanya angin semilir saja. Wussshhh...

Posting Komentar untuk "Selamat Tinggal Calo dan Pungli Pajak Kendaraan"